Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS)

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
 
PBLHS ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu pelaksanaan Gerakan PBLHS yaitu Penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar Sekolah dan/atau di daerah.
 
Pelaksanaan PRLH untuk masyarakat sekitar Sekolah SMKN 21 Jakarta sudah dilaksanakan dari bulan Maret 2023. Setiap seminggu sekali kegiatan PRLH dilaksanakan yang melibatkan 1 kelas ditemani oleh perwakilan dari guru.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top