Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar nasional untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku. TKA diselenggarakan tanpa pungutan biaya, seluruh proses dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah agar setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.
TKA tidak menggantikan penilaian sekolah dan tidak menentukan kelulusan. Kelulusan tetap ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
TKA bertujuan memberikan pengukuran capaian akademik yang objektif dan terstandar. Hasil TKA dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya, seperti SNBP, serta membantu menyetarakan hasil belajar dari jalur pendidikan formal dan nonformal.
Integrasi TKA dan Asesmen Nasional untuk Data Rapor Pendidikan
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 56 Tahun 2026 Tentang Pendoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademin (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026 pelaksanaan Asesmen Nasional sudah terintegrasi dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.
Dimana kedua kegiatan tersebut akan dilakukan pada kegiatan dan waktu yang bersamaan.
Penggabungan dua tes dengan standar dan skala nasional dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing yaitu:
- Tes Kemampuan Akademik sebagai pengukuran capaian akademik murid hasilnya dapat dilihat pada SHTKAÂ
- Asesmen Nasional sebagai evaluasi sistem yang hasil nya dapat dilihat pada Rapor Pendidikan untuk Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah
Berikut jadwal Pelaksanaan & sesi TKA



